Beberapa hari lalu saya mendapati sebuah kisah yang menarik dan
inspiratif tentang seorang tukang parkir di Monas. Beliau ini sudah
berusia sekitar 50 tahunan dan telah menekuni profesi sebagai tukang
parkir selama 15 tahunan (profesi sebelumnya adalah tukang ojek sepeda
dan kuli). Bapak ini pasca lulus SMP hijrah dari Jawa Tengah ke Ibukota
Jakarta karena (menurut pengakuannya) peluang di Jakarta (dianggap)
lebih menjanjikan. Hal yang cukup luar biasa (bagi saya) adalah
kenyataan bahwa dia mampu menghidupi istri dan 8 orang anaknya selama
belasan tahun walaupun ‘hanya’ berprofesi sebagai tukang parkir.
Setelah berdiskusi dengannya, saya mendapati tiga hal menarik yaitu : Pertama keunikan cara pandangnya, Kedua ampuhnya jaminan pendidikan dan kesehatan dari Pemerintah (bagi warga kurang mampu), dan Ketiga fenomena urbanisasi perkotaan yang sangat nyata.
Pertama : keunikan cara pandang
Banyak
hikmah yang bisa dipetik dari cara dia memandang sesuatu. Dia tidak
khawatir hijrah dari kampungnya di Jawa Tengah ke Jakarta walaupun tanpa
bekal pendidikan yang memadai (hanya lulusan SMP), karena dia yakin
pasti bisa mendapatkan pekerjaan. Cara berpikir “pasrah” membuat dia tidak khawatir akan masa depan. Mungkin karena dia merasa “pasrah” itulah sehingga Yang Di Atas memberikannya banyak “bantuan tidak terduga”.
Pelajaran
pertama (dalam konteks sudut pandang sebagai manusia), kita harus
meyakini bahwa Tuhan tidak akan membiarkan kita kekurangan,, kalau kita
selalu merasa kekurangan, itu karena kita tidak mensyukuri
pemberian-Nya. Kita harus yakin bahwa Dia akan memberikan yang kita
butuhkan. Bahwa “masa depan” seperti halnya “diri kita” adalah
milik-Nya, jadi pasrahkan saja pada-Nya selaku pemilik. Sekali lagi
tugas kita hanya harus yakin.
Kedua : ampuhnya jaminan Pemerintah kepada warga kurang mampu
Dia
mengaku lebih kerasan tinggal di Jakarta dibandingkan di kampung karena
biaya hidup di Jakarta (menurutnya) justru lebih murah (dibandingkan di
kampung). Di Jakarta biaya hidup untuk warga kurang mampu memang
sebagian ditanggung oleh Pemerintah. Misalnya di bidang kesehatan saat
ini ada Kartu Jakarta Sehat / KJS (dahulu kartu Gakin dan Jamkesda) dan
di bidang pendidikan saat ini ada Kartu Jakarta Pintar / KJP (dulu
mungkin BOS).
Warga kurang mampu memiliki pendapatan
yang kecil, sehingga pengeluarannya harus ditekan seminimal mungkin,
agar tidak besar pasak daripada tiang. Bagi beliau, dengan pendidikan
dan kesehatan dari 8 anaknya ditanggung Pemerintah, maka praktis
pengeluarannya hanya untuk makan dan tempat tinggal (sewa kos). Sebagai
catatan, dia tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk transportasi
karena dari rumahnya ke tempat kerja di Monas hanya naik bus kota
(sehari PP hanya Rp 5.000), dan anak-anaknya pun berjalan kaki ke
sekolah (dekat tempat tinggal).
Pelajaran kedua (dalam
konteks sebagai seorang birokrat) : Pemerintah harus membuat
pengeluaran untuk warga tidak mampu menjadi seminimal mungkin, baik
pengeluaran di bidang pendidikan, kesehatan, perumahan, dan
transportasi. Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan KJS (bidang
kesehatan) dan KJP (untuk bidang pendidikan) yang bagi saya cukup
berhasil menunjukkan keberpihakan pada masyarakat kurang mampu.
Pekerjaan rumah ke depan bagi Pemprov DKI adalah memperbanyak rusun sewa
yang murah (untuk bidang perumahan) dan memperbaiki/mensubsidi
transportasi umum. Sekali lagi harus diingat bahwa kata kuncinya adalah “KEBERPIHAKAN”.
Ketiga : fenomena urbanisasi
Pelajaran
ketiga (dalam konteks sebagai seorang perencana) : apabila semakin
banyak penduduk yang mempunyai pola pikir seperti beliau (tukang parkir
ini), maka urbanisasi tentu semakin tak terelakkan, padahal suatu kota
mempunyai keterbatasan dalam hal daya dukung/tampung. Dengan demikian
tugas Pemerintah ada dua : 1) meningkatkan daya dukung/tampung kota-kota
eksisting, dan 2) menyebarkan kantung-kantung pertumbuhan ekonomi agar
tidak hanya terpusat di kota-kota besar saja. Sudah banyak kajian
tentang upaya peningkatan daya dukung/tampung kota, tapi bagaimana upaya
nyata Pemerintah untuk meyakinkan masyarakat bahwa kehidupan bisa
terjamin/sejahtera walaupun tidak tinggal di kota...????
Sunday, 2 June 2013
RDTR-PZ sebagai produk Konsensus Warga Kota
Tulisan ini terinspirasi dari paparan Tim Pakar Penyusun RDTR-PZ Provinsi DKI Jakarta tanggal 31 Mei 2013. Tulisan ini hanya membahas tentang filosofi “proses” penyusunan RDTR-PZ.
Sesuai UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang di tingkat provinsi terdiri dari Rencana Umum beserta Rencana Rincinya. Rencana umum di Provinsi DKI Jakarta adalah RTRW Provinsi DKI 2030 (yang di dalamnya memuat RTRW Kabupaten/Kota), sedangkan Rencana Rinci-nya adalah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
RDTR mengatur tentang development right (peruntukan lahan) dan tidak mengatur tentang property right (kepemilikan lahan). RDTR-PZ juga terutama mengatur tentang kepentingan umum. Pada zaman dahulu, proses penyusunan rencana tata ruang (dianggap) kurang partisipatif. Saat ini, proses penyusunan rencana tata ruang (dianggap) lebih partisipatif (mungkin hal ini disesuaikan dengan konsep Gubernur baru yang sangat menekankan partisipasi warga). Partisipasi masyarakat terutama dalam hal menentukan kepentingan umum.
Sebagai informasi, terdapat tiga rezim hukum dalam memandang kepentingan publik. Rezim pertama adalah ketika kepentingan individu (property right) sangat diutamakan dan ditempatkan di atas segalanya. Rezim kedua adalah ketika kepentingan publik sangat diutamakan dan ditempatkan di atas kepentingan individu. Di Indonesia, penerapan rezim kedua ini tercermin dalam UU Pertanahan tahun 1960. Penerapan rezim kedua ini, apabila terdapat masyarakat pemilik tanah yang bidang tanahnya terkena kepentingan umum maka tanahnya harus diserahkan kepada Pemerintah. Rezim ketiga adalah penghormatan yang seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, sehingga perlu ada konsensus terhadap kedua kepentingan tersebut.
Penyusunan RDTR-PZ Provinsi DKI Jakarta (yang mengatur kepentingan umum) kali ini mengacu pada rezim ketiga, sehingga RDTR-PZ adalah produk konsensus/kesepakatan. Jadi, development right (yang merupakan muatan dari RDTR-PZ) adalah produk konsensus warga kota.
Sepengamatan saya, proses menuju konsensus itu tidak semudah konsep-konsep yang tertulis di text book. Pada kenyataannya walaupun RDTR-PZ adalah produk konsensus, namun dipastikan tidak akan bisa memuaskan seluruh warga perkotaan. Sudah pasti ada warga yang tidak sepakat dan kecewa. Namun demikian warga kota seharusnya sepakat bahwa hasil RDTR-PZ akan menghasilkan nilai lahan yang paling optimum (optimum land value) bagi seluruh warga kota Jakarta.
Sesuai UU 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Rencana Tata Ruang di tingkat provinsi terdiri dari Rencana Umum beserta Rencana Rincinya. Rencana umum di Provinsi DKI Jakarta adalah RTRW Provinsi DKI 2030 (yang di dalamnya memuat RTRW Kabupaten/Kota), sedangkan Rencana Rinci-nya adalah Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).
RDTR mengatur tentang development right (peruntukan lahan) dan tidak mengatur tentang property right (kepemilikan lahan). RDTR-PZ juga terutama mengatur tentang kepentingan umum. Pada zaman dahulu, proses penyusunan rencana tata ruang (dianggap) kurang partisipatif. Saat ini, proses penyusunan rencana tata ruang (dianggap) lebih partisipatif (mungkin hal ini disesuaikan dengan konsep Gubernur baru yang sangat menekankan partisipasi warga). Partisipasi masyarakat terutama dalam hal menentukan kepentingan umum.
Sebagai informasi, terdapat tiga rezim hukum dalam memandang kepentingan publik. Rezim pertama adalah ketika kepentingan individu (property right) sangat diutamakan dan ditempatkan di atas segalanya. Rezim kedua adalah ketika kepentingan publik sangat diutamakan dan ditempatkan di atas kepentingan individu. Di Indonesia, penerapan rezim kedua ini tercermin dalam UU Pertanahan tahun 1960. Penerapan rezim kedua ini, apabila terdapat masyarakat pemilik tanah yang bidang tanahnya terkena kepentingan umum maka tanahnya harus diserahkan kepada Pemerintah. Rezim ketiga adalah penghormatan yang seimbang antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum, sehingga perlu ada konsensus terhadap kedua kepentingan tersebut.
Penyusunan RDTR-PZ Provinsi DKI Jakarta (yang mengatur kepentingan umum) kali ini mengacu pada rezim ketiga, sehingga RDTR-PZ adalah produk konsensus/kesepakatan. Jadi, development right (yang merupakan muatan dari RDTR-PZ) adalah produk konsensus warga kota.
Sepengamatan saya, proses menuju konsensus itu tidak semudah konsep-konsep yang tertulis di text book. Pada kenyataannya walaupun RDTR-PZ adalah produk konsensus, namun dipastikan tidak akan bisa memuaskan seluruh warga perkotaan. Sudah pasti ada warga yang tidak sepakat dan kecewa. Namun demikian warga kota seharusnya sepakat bahwa hasil RDTR-PZ akan menghasilkan nilai lahan yang paling optimum (optimum land value) bagi seluruh warga kota Jakarta.
Sunday, 29 July 2012
Integrasi aspek tata ruang dan pertanahan dalam pembangunan kota
Satu hal yang sangat
sulit diaplikasikan dalam pembangunan kota di Indonesia adalah mengintegrasikan
aspek ketataruangan dengan aspek pertanahan, padahal keduanya sangat saling
terkait. Itulah sebabnya saya tertarik untuk sedikit mengupas perbedaan kedua
aspek tersebut dan permasalahan yang ditimbulkan akibat perbedaan
tersebut.
Di dalam peraturan
bidang pertanahan yang mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 1960 diakui adanya property right yang menyatakan hak kepemilikan
atas suatu tanah. Sedangkan dalam peraturan bidang ketataruangan yang mengacu
pada UU 26 Tahun 2007 diakui adanya development
right yang menyatakan hak pemanfaatan atas suatu tanah sesuai rencana
kota.
Satu penekanan
penting di sini adalah bahwa development right
tidak sama dengan property right. Sekali
lagi ditegaskan bahwa development right
adalah hak untuk memanfaatkan tanah (membangun) di atas suatu tanah, dimana hak
tersebut dapat digunakan apabila tidak bertentangan dengan rencana kota.
Terminologi development right tersebut
tentu sangat berbeda dengan property right
yang menyatakan hak kepemilikan atas suatu tanah.
Pada kondisi praktis
di lapangan, ketika property right
sinkron dengan development right, maka
tidak menjadi masalah. Sebagai contoh terdapat seorang warga kota yang memiliki
tanah (property right) dan ingin
membangun suatu kantor (development right).
Apabila tanah yang dimilikinya tersebut dalam rencana kota memang diperuntukkan
sebagai perkantoran, maka orang tersebut dapat menggunakan development
right-nya untuk membangun kantor, sehingga Pemerintah dapat memberikan izin
padanya untuk membangun kantor.
Namun permasalahan
muncul ketika property right tidak
sinkron dengan development right,
misalnya seorang warga kota ingin membangun perkantoran di atas tanah miliknya.
Orang tersebut memang memiliki tanah tersebut secara sah (property right), namun dia tidak boleh
membangun perkantoran tersebut karena Pemerintah telah menetapkan bahwa tanah
miliknya diperuntukkan sebagai ruang hijau (peruntukan hijau).
Pemerintah hanya
boleh memberikan izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
Apabila izin pemanfaatan ruang (namun tidak sesuai dengan rencana tata ruang)
telah diterbitkan, maka harus disesuaikan. Padahal biaya untuk menyesuaikan
pemanfaatan ruang agar sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan
ini sangat mahal.
Sebagai contoh untuk
menunjukkan betapa sulitnya mensinkronkan tata ruang dan tata pertanahan dari
sudut pandang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah sebagai berikut. UU 26
Tahun 2007 mengamanatkan bahwa RTH perkotaan minimal 30 %. Dengan demikian, Provinsi
DKI dengan luas wilayah daratan 661,52
km2 (661.520.000 m2) pada tahun 2030 harus mampu menyediakan RTH minimal seluas
198.456.000 m2. Dengan asumsi harga tanah di Provinsi DKI Jakarta rata-rata Rp 3
juta per m2 pada tahun 2011, maka uang yang dibutuhkan untuk mewujudkan RTH 30%
wilayah kota adalah Rp 595.368.000.000.000, yang artinya kebutuhan dana
pembebasan tanah untuk RTH per tahun adalah Rp 29.700 miliar (dari 2011 - 2030).
*perhitungan
di atas terlalu disederhanakan karena menurut UU 26 Tahun 2007, RTH Publik yang
harus disediakan Pemerintah hanya 20 % dan 10% sisanya oleh swasta.
*penyederhanaan
yang lain terkait harga tanah rata-rata Rp 3 juta per meter persegi, padahal
kenyataannya pada beberapa wilayah Provinsi DKI terdapat tanah dengan harga Rp
20 juta per meter persegi.
*jumlah
tersebut cukup signifikan apabila dibandingkan dengan APBD DKI 2011 yang
mencapai Rp 27,95 triliun, sehingga APBD dialokasikan 'hanya' untuk
pembebasan tanahnya, belum termasuk pembangunan dan perawatan RTH tersebut.
*
perhitungan sederhana ini hanya menunjukkan betapa mahalnya biaya mensinkronkan
development right dan property right.
Solusi
Terdapat beberapa
solusi ketika property right tidak
sinkron dengan development right. Solusi
yang ada dapat melibatkan Pemerintah atau tanpa melibatkan Pemerintah. Solusi
sederhana tanpa melibatkan Pemerintah dari sisi masyarakat adalah pemilik property right menjual tanahnya kepada pihak
lain yang mau memanfaatkan tanah tersebut sesuai rencana kota. Misalnya pemilik
tanah (land owner) yang tanahnya
ditetapkan sebagai peruntukan perumahan, tentu tidak bisa membangun
perkantoran, sehingga dia sebaiknya menjual tanahnya kepada orang lain yang mau
membangun perumahan di tanah tersebut.
Solusi sederhana
dengan melibatkan Pemerintah misalnya terdapat pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang, maka Pemerintah dapat memberikan keringanan
berupa izin pemanfaatan ruang dengan jangka waktu tertentu, dan apabila batas
waktu terlampaui maka pemilik tanah harus menyesuaikan dengan rencana tata
ruang. Namun demikian solusi tersebut sebenarnya bersifat jangka pendek.
Solusi jangka
panjang dengan melibatkan Pemerintah membutuhkan pergeseran paradigma peran
Pemerintah. Pemerintah harus mampu memfasilitasi peralihan development right dari land owner yang tidak bisa membangun sesuai keinginannya kepada
pihak lain yang ingin membangun sesuai rencana kota. Terminologi memfasilitasi
di sini maksudnya adalah Pemerintah memberikan informasi siapa-siapa saja
pemilik property right yang development right-nya dibatasi oleh Rencana
Tata Ruang. Kemudian Pemerintah memfasilitasi peralihan property right kepada warga kota lain yang mau membangun sesuai
Rencana Tata Ruang. Sebagai contoh ketika Pemerintah melarang warga kota
membangun di kawasan lindung yang berada di hulu sungai guna melindungi sistem
tata air perkotaan, maka Pemerintah sekaligus dapat mengambil peran
menginformasikan pihak-pihak yang bersedia membangun di daerah tersebut sesuai
rencana kota.
"Rencana Tata Ruang" Sebagai Public Goods
Sebelum membahas mengenai "Rencana Tata Ruang" sebagai public goods, ada baiknya terlebih dahulu sedikit dibahas mengenai eksternalitas negatif di suatu perkotaan. Eksternalitas adalah dampak yang dirasakan oleh orang lain yang tidak terlibat dalam suatu transaksi (Pyndick Rubenfield). Eksternalitas bisa berupa eksternalitas positif ataupun negatif. Dalam suatu perkotaan, pemanfaatan ruang kota untuk perumahan dapat menyebabkan gangguan pada sistem tata air perkotaan yang berdampak pada terjadinya banjir (banjir tentu merupakan eksternalitas negatif). Dengan kata lain, terdapat pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam transaksi perumahan, namun terkena eksternalitas negatif berupa banjir.
Pemerintah sebenarnya memiliki pilihan untuk membiarkan pemanfaatan ruang perkotaan berjalan sebagaimana adanya tanpa sama sekali campur tangan Pemerintah (paham free market yang dipopulerkan Adam Smith) atau pilihan yang lain adalah ikut campur tangan dan melakukan market intervention. Pada pilihan pertama, konsekuensi apabila pasar dibiarkan sebagaimana adanya tanpa campur tangan Pemerintah adalah tingginya dampak eksternalitas (khususnya eksternalitas negatif) serta ancaman terjadinya market failure. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia lebih menyukai pilihan kedua yaitu menerapkan market intervention (namun bukan market intervention murni) guna mengantisipasi terjadinya kegagalan pasar dan eksternalitas negatif pemanfaatan ruang kota.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kota merupakan bentuk intervensi Pemerintah guna meminimalkan eksternalitas negatif akibat pemanfaatan ruang perkotaan secara berlebihan. Pemerintah berasumsi bahwa apabila Rencana Tata Ruang dipatuhi, maka dapat meminimalkan eksternalitas negatif seperti banjir, kemacetan, dll. Dengan demikian Rencana Tata Ruang seharusnya dianggap sebagai public goods yang dibutuhkan oleh semua warga perkotaan dalam rangka meminimalisir eksternalitas negatif akibat transaksi pemanfaatan ruang perkotaan oleh berbagai pihak. Sebagai public goods, Rencana Tata Ruang seharusnya memiliki sifat non-excludable dan non-rivalry dalam arti semua warga kota seharusnya dapat secara bebas mengakses rencana tata ruang tersebut. Aksesibilitas terhadap public goods ini menjadi penting karena masyarakat harus memahami bahwa development right yang dimilikinya dibatasi oleh Rencana Tata Ruang. Masyarakat harus menyadari bahwa pembatasan ini bertujuan menjamin bahwa pemanfaatan development right oleh seseorang tidak memberikan eksternalitas negatif secara berlebihan pada warga perkotaan yang lain.
Dalam memandang suatu Rencana Tata Ruang Kota, harus diingat bahwa optimum land value tanah perkotaan secara keseluruhan tidak sama dengan optimum land value tanah per persil. Optimum land value tanah perkotaan secara sederhana didapatkan ketika penjumlahan eksternalitas negatif akibat pemanfaatan seluruh lahan per persil memberikan nilai paling kecil. Jadi harus disadari bahwa optimum land value per persil tidak sama dengan highest value of the land per persil. Dengan demikian Pemerintah dapat mengatur bahwa seorang tidak bisa memanfaatkan tanahnya sesuai highest value tanah tersebut dengan pertimbangan kepentingan masyarakat yang lebih luas (walaupun justifikasi atas hal ini perlu pembahasan yang lebih detail). Sebagai contoh, seseorang yang memiliki tanah yang 'kebetulan' berada di kawasan lindung tentu tidak bisa memanfaatkan tanahnya sesuai potensi ekonomi maksimal tanah tersebut, misalnya tidak bisa digunakan untuk membangun bangunan kantor, karena dapat merusak sistem tata air kawasan perkotaan. Namun demikian pembatasan pemanfaatan tanah bagi orang tersebut ternyata bermanfaat bagi masyarakat perkotaan secara luas karena dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya banjir. Secara sederhana, poin yang ingin disampaikan adalah bahwa yang terbaik untuk seorang warga kota belum tentu yang terbaik bagi seluruh warga kota, sehingga diperlukan Rencana Tata Ruang Kota (sebagai public goods) yang mampu mengakomodir kepentingan warga kota secara luas.
Walaupun Rencana Tata Ruang Kota sebagai public goods sangat dibutuhkan, namun bukan berarti Rencana Tata Ruang tersebut pasti sempurna. Setiap produk buatan manusia sebagus apapun tujuan pembuatannya pasti memiliki kelemahan. Terdapat beberapa kelemahan Rencana Tata Ruang Kota sebagai public goods yang perlu dipahami oleh banyak pihak dan akan disebutkan secara ringkas dibawah ini.
Kelemahan pertama menyangkut pertanyaaan mendasar bahwa apakah Rencana Tata Ruang Kota yang telah ditetapkan merupakan suatu produk yang paling ideal? Jawabannya singkat, Rencana Tata Ruang Kota bukanlah suatu produk yang ideal karena belum mempertimbangkan kepemilikan tanah (land ownership) sebagai konsideran utama penyusunannya. Dalam kenyataan praktis di lapangan akan sering dijumpai pertentangan antara development right dengan property right. Hak masyarakat untuk membangun (development right) dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan RTRW. Namun apabila development right bertentangan dengan Rencana Tata Ruang, maka development right tersebut tidak dapat digunakan, sekalipun memiliki property right.
Kelemahan kedua sekaligus kekuatannya adalah tidak boleh ada perubahan peruntukan. Dengan adanya UU Nomor 26 Tahun 2007, Rencana Tata Ruang Kota (nama lengkapnya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Perkotaan) menjadi sangat penting karena setiap rencana pembangunan perkotaan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota. Apabila suatu rencana pembangunan baik yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, swasta, ataupun masyarakat tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota, maka rencana pembangunan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Hal ini mengandung makna bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kota. Hal ini bagus dalam rangka mengendalikan pertumbuhan kota sekaligus membatasi eksternalitas negatif pemanfaatan ruang kota secara berlebihan. Namun di sisi lain ketentuan ini menjadi terlalu mengekang apabila dikaitkan dengan perubahan peruntukan dari intensitas tinggi menjadi rendah, sebagai contoh peruntukan perkantoran akan kesulitan untuk diubah menjadi peruntukan ruang terbuka hijau mengingat peraturan yang ada tidak memperbolehkan adanya perubahan peruntukan.
Kelemahan ketiga adalah bahwa Rencana Tata Ruang Kota belum mempertimbangkan implikasi penerapannya di lapangan. Dalam kenyataannya, penetapan Rencana Tata Ruang Kota memerlukan berbagai penyesuaian (adjusment) yang seharusnya disesuaikan dengan karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal tersebut. Hal ini bukan semata kesalahan RTRW karena memang kelengkapan untuk mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Kota memang perlu dibuat secara khusus.
Sebagai penutup, walaupun banyak kelemahan dari Rencana Tata Ruang Kota(baik yang sudah ditulis maupun yang belum ditulis di sini), setiap orang seharusnya sepakat bahwa Rencana Tata Ruang Kota merupakan public goods dan menjadi panduan utama dalam pembangunan perkotaan. Setiap orang harus sepakat bahwa Rencana Tata Ruang Kota bermanfaat meminimalisir eksternalitas negatif pemanfaatan ruang kota. Mengingat Rencana Tata Ruang Kota merupakan public goods, maka warga kota seharusnya bebas mengakses informasi terkait Rencana Tata Ruang Kota. Dengan kemudahan akses terhadap Rencana Tata Ruang Kota, maka ketika terdapat kekeliruan dalam penerapan Rencana Tata Ruang Kota, maka Pemerintah dan warga perkotaan dapat saling mengingatkan sehingga segalanya berjalan pada koridor yang benar.
Pemerintah sebenarnya memiliki pilihan untuk membiarkan pemanfaatan ruang perkotaan berjalan sebagaimana adanya tanpa sama sekali campur tangan Pemerintah (paham free market yang dipopulerkan Adam Smith) atau pilihan yang lain adalah ikut campur tangan dan melakukan market intervention. Pada pilihan pertama, konsekuensi apabila pasar dibiarkan sebagaimana adanya tanpa campur tangan Pemerintah adalah tingginya dampak eksternalitas (khususnya eksternalitas negatif) serta ancaman terjadinya market failure. Oleh karena itu Pemerintah Indonesia lebih menyukai pilihan kedua yaitu menerapkan market intervention (namun bukan market intervention murni) guna mengantisipasi terjadinya kegagalan pasar dan eksternalitas negatif pemanfaatan ruang kota.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Kota merupakan bentuk intervensi Pemerintah guna meminimalkan eksternalitas negatif akibat pemanfaatan ruang perkotaan secara berlebihan. Pemerintah berasumsi bahwa apabila Rencana Tata Ruang dipatuhi, maka dapat meminimalkan eksternalitas negatif seperti banjir, kemacetan, dll. Dengan demikian Rencana Tata Ruang seharusnya dianggap sebagai public goods yang dibutuhkan oleh semua warga perkotaan dalam rangka meminimalisir eksternalitas negatif akibat transaksi pemanfaatan ruang perkotaan oleh berbagai pihak. Sebagai public goods, Rencana Tata Ruang seharusnya memiliki sifat non-excludable dan non-rivalry dalam arti semua warga kota seharusnya dapat secara bebas mengakses rencana tata ruang tersebut. Aksesibilitas terhadap public goods ini menjadi penting karena masyarakat harus memahami bahwa development right yang dimilikinya dibatasi oleh Rencana Tata Ruang. Masyarakat harus menyadari bahwa pembatasan ini bertujuan menjamin bahwa pemanfaatan development right oleh seseorang tidak memberikan eksternalitas negatif secara berlebihan pada warga perkotaan yang lain.
Dalam memandang suatu Rencana Tata Ruang Kota, harus diingat bahwa optimum land value tanah perkotaan secara keseluruhan tidak sama dengan optimum land value tanah per persil. Optimum land value tanah perkotaan secara sederhana didapatkan ketika penjumlahan eksternalitas negatif akibat pemanfaatan seluruh lahan per persil memberikan nilai paling kecil. Jadi harus disadari bahwa optimum land value per persil tidak sama dengan highest value of the land per persil. Dengan demikian Pemerintah dapat mengatur bahwa seorang tidak bisa memanfaatkan tanahnya sesuai highest value tanah tersebut dengan pertimbangan kepentingan masyarakat yang lebih luas (walaupun justifikasi atas hal ini perlu pembahasan yang lebih detail). Sebagai contoh, seseorang yang memiliki tanah yang 'kebetulan' berada di kawasan lindung tentu tidak bisa memanfaatkan tanahnya sesuai potensi ekonomi maksimal tanah tersebut, misalnya tidak bisa digunakan untuk membangun bangunan kantor, karena dapat merusak sistem tata air kawasan perkotaan. Namun demikian pembatasan pemanfaatan tanah bagi orang tersebut ternyata bermanfaat bagi masyarakat perkotaan secara luas karena dapat meminimalkan kemungkinan terjadinya banjir. Secara sederhana, poin yang ingin disampaikan adalah bahwa yang terbaik untuk seorang warga kota belum tentu yang terbaik bagi seluruh warga kota, sehingga diperlukan Rencana Tata Ruang Kota (sebagai public goods) yang mampu mengakomodir kepentingan warga kota secara luas.
Walaupun Rencana Tata Ruang Kota sebagai public goods sangat dibutuhkan, namun bukan berarti Rencana Tata Ruang tersebut pasti sempurna. Setiap produk buatan manusia sebagus apapun tujuan pembuatannya pasti memiliki kelemahan. Terdapat beberapa kelemahan Rencana Tata Ruang Kota sebagai public goods yang perlu dipahami oleh banyak pihak dan akan disebutkan secara ringkas dibawah ini.
Kelemahan pertama menyangkut pertanyaaan mendasar bahwa apakah Rencana Tata Ruang Kota yang telah ditetapkan merupakan suatu produk yang paling ideal? Jawabannya singkat, Rencana Tata Ruang Kota bukanlah suatu produk yang ideal karena belum mempertimbangkan kepemilikan tanah (land ownership) sebagai konsideran utama penyusunannya. Dalam kenyataan praktis di lapangan akan sering dijumpai pertentangan antara development right dengan property right. Hak masyarakat untuk membangun (development right) dapat digunakan selama tidak bertentangan dengan RTRW. Namun apabila development right bertentangan dengan Rencana Tata Ruang, maka development right tersebut tidak dapat digunakan, sekalipun memiliki property right.
Kelemahan kedua sekaligus kekuatannya adalah tidak boleh ada perubahan peruntukan. Dengan adanya UU Nomor 26 Tahun 2007, Rencana Tata Ruang Kota (nama lengkapnya adalah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota/Perkotaan) menjadi sangat penting karena setiap rencana pembangunan perkotaan harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Kota. Apabila suatu rencana pembangunan baik yang akan dilaksanakan oleh instansi pemerintah, swasta, ataupun masyarakat tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Kota, maka rencana pembangunan tersebut tidak boleh dilaksanakan. Hal ini mengandung makna bahwa setiap pemanfaatan ruang harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan dalam Rencana Tata Ruang Kota. Hal ini bagus dalam rangka mengendalikan pertumbuhan kota sekaligus membatasi eksternalitas negatif pemanfaatan ruang kota secara berlebihan. Namun di sisi lain ketentuan ini menjadi terlalu mengekang apabila dikaitkan dengan perubahan peruntukan dari intensitas tinggi menjadi rendah, sebagai contoh peruntukan perkantoran akan kesulitan untuk diubah menjadi peruntukan ruang terbuka hijau mengingat peraturan yang ada tidak memperbolehkan adanya perubahan peruntukan.
Kelemahan ketiga adalah bahwa Rencana Tata Ruang Kota belum mempertimbangkan implikasi penerapannya di lapangan. Dalam kenyataannya, penetapan Rencana Tata Ruang Kota memerlukan berbagai penyesuaian (adjusment) yang seharusnya disesuaikan dengan karakteristik fisik, sosial, dan ekonomi masyarakat lokal tersebut. Hal ini bukan semata kesalahan RTRW karena memang kelengkapan untuk mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Kota memang perlu dibuat secara khusus.
Sebagai penutup, walaupun banyak kelemahan dari Rencana Tata Ruang Kota(baik yang sudah ditulis maupun yang belum ditulis di sini), setiap orang seharusnya sepakat bahwa Rencana Tata Ruang Kota merupakan public goods dan menjadi panduan utama dalam pembangunan perkotaan. Setiap orang harus sepakat bahwa Rencana Tata Ruang Kota bermanfaat meminimalisir eksternalitas negatif pemanfaatan ruang kota. Mengingat Rencana Tata Ruang Kota merupakan public goods, maka warga kota seharusnya bebas mengakses informasi terkait Rencana Tata Ruang Kota. Dengan kemudahan akses terhadap Rencana Tata Ruang Kota, maka ketika terdapat kekeliruan dalam penerapan Rencana Tata Ruang Kota, maka Pemerintah dan warga perkotaan dapat saling mengingatkan sehingga segalanya berjalan pada koridor yang benar.
Subscribe to:
Posts (Atom)